Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hukuman dan Denda Bagi Pengendara Yang Tidak Memiliki atau Membawa SIM

Besarnya hukuman serta denda bagi pengendara yang tidak memiliki atau lupa membawa SIM bisa dibilang cukup memberatkan. Pengemudi yang kedapatan tidak membawa SIM, bisa dihukum penjara hingga empat bulan atau denda hingga 1.000.000 rupiah! 

Memiliki SIM, Surat Izin Mengemudi, adalah wajib hukumnya bagi pengemudi kendaraan berumur di atas 17 tahun. Baik itu SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D. Meskipun kita mempunyai kemampuan menyetir mobil selevel Michael Schumacher bahkan Dominic Toretto, atau memiliki ketangguhan berkuda besi sekelas Valentino Rossi, tapi kalau nggak punya SIM, oleh negara kita akan tetap dicap sebagai pengendara ilegal. Tidak memiliki izin! Dan saat apes disemprit polisi, kemudian tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi, kita bakal kena hukuman yang setimpal.


Biasanya saat ada pemeriksaan di jalan, ada dua penyebab kenapa seorang driver tidak bisa menunjukkan SIM-nya.

Pertama memang tidak memiliki SIM karena belum diurus, atau pernah punya tapi telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi. Kemudian yang kedua sudah punya tapi SIM ketinggalan alias lupa nggak dibawa. Bisa juga karena SIM-nya hilang atau sedang digadaikan.

Atas dua penyebab seseorang tidak bisa menunjukkan SIM tersebut, hukuman atau dendanya juga terbagi dalam dua pasal. Aturan penilangan tersebut tertera dalam Undang Undang No. 22 tahun 2009 pasal 281 dan pasal 288 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyinya:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

Dari pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM saat ada pemeriksaan, hukumannya tidak main-main. Bisa dijebloskan ke hotel prodeo sampai empat bulan, atau denda hingga satu juta rupiah!
Tapi lamanya penjara dan banyaknya denda yang disebut dalam dua pasal di atas adalah hukuman maksimalnya. Dalam prakteknya, jarang ada yang sampai mendapat hukuman maksimal misalnya sampai dipenjara. Paling hanya diwajibkan membayar denda sekian ratus ribu.

Dari hasil wawancara ke beberapa teman yang pernah terjerat kasus mengendarai motor tanpa SIM, saat mereka terjaring razia, beberapa diantaranya ada yang langsung menyogok petugas karena tak berminat mengikuti prosedur yang ditetapkan. Nggak punya waktu menjalani persidangan. Besaran uang suapnya bervariasi tergantung kepintaran nego dan ngeles kepada polisi, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 150.00.

Sebagian responden ada yang patuh mengikuti peraturan. Merelakan STNK disandera atau motornya yang ditahan, menerima surat tilang kemudian siap mengikuti sidang di pengadilan pada tanggal yang ditetapkan di surat tilang. Jika benar-benar mengikuti sidang, terdakwa palingan cuma diwajibkan membayar denda Rp 30.000.

Angka 30.000 ribu itu bukan patokan resmi secara nasional. Bisa juga Rp 50.000, Rp 60.000, Rp 75.000 dan lain sebagainya. Besarnya denda bisa berbeda-beda di setiap daerah karena kewenangan wilayah hukum masing-masing. Lokasi pelanggaran juga mungkin bisa mempengaruhi nominal denda. Misalnya terazia mengendarai motor tanpa SIM di kawasan tertib lalu lintas, dendanya bisa lebih besar daripada melanggar di jalan yang bukan kawasan tertib lalu lintas. Tapi yang pasti tidak akan lebih dari denda maksimal yaitu satu juta rupiah.

Denda yang dibayarkan memang akan jauh lebih murah jika sang pelanggar mau mengikuti persidangan di pengadilan. Tapi kalau tidak menghadiri jadwal sidang yang telah ditentukan, uang dendanya bisa lebih mahal tiga kali lipat. Hal semacam ini disebut verstek. Verstek artinya sang pelanggar tidak menghadiri persidangan.

Ada juga yang karena malas menjalani persidangan, akhirnya menggunakan jasa makelar kasus alias calo. Calo-calo ini banyak berkeliaran di sekitar pengadilan dan menawarkan penyelesaian kasus tanpa kita perlu repot-repot mengikuti persidangan. Kabarnya tarifnya antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000.

Sekarang ini, sebenarnya ada cara terbaru membayar denda tilang tanpa harus melalui calo ataupun mengikuti persidangan. Metode ini lebih aman karena uang denda kita akan langsung masuk kas negara. Tidak khawatir dipangkas oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Yaitu melalui pembayaran elektronik E-Tilang.

E-Tilang adalah sistem pembayaran elektronik untuk denda-denda pelanggaran lalu lintas dan berkendara. Pembayarannya bisa ditransfer melalui bank dan ATM. Aplikasi E-Tilang ini sepertinya pengembangan dari surat tilang slip biru, yang mana sang pelanggar harus membayar denda maksimal dengan ditransfer melalui bank.

Jadi, bagi teman-teman yang tertimpa kasus pelanggaran tidak membawa SIM dan tidak ingin mengikuti persidangan, daripada menyuap petugas lebih baik pembayaran dendanya melalui E-Tilang. Kalau keberatan dengan besarnya denda yang tercantum pada sistem E-Tilang, lebih baik minta ikut sidang di pengadilan saja. Tapi jauh lebih baik lagi, kalau teman-teman segera membuat SIM dan tidak lupa membawanya ketika berpergian dengan kendaraan.


Demikianlah artikel blog aku kali ini tentang Hukuman Bagi Pengendara Yang Tidak Memiliki dan Membawa SIM. Semoga bermanfaat. Trims. ^^

4 komentar untuk "Hukuman dan Denda Bagi Pengendara Yang Tidak Memiliki atau Membawa SIM"

  1. Lengkap banget ini, harusnya orang-orang bandel yang banyak alasan ini itu enggak mau bikin SIM baca artikel ini nih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hehe terima kasih. Harusnya seperti itu. Silakan dishare saja, Kakak. 😊

      Hapus
  2. Kalo saya punya kendaraan bermotor, pokoknya saya mau taat hukum biar tenang. Tapi ya gimana...motornya gaada, bisa juga enggak, hicks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sabar, Gan. 😂😂😂😂

      Hapus