Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Inilah Syarat dan Cara Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek tahun 2018

Syarat dan Cara Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek tahun 2018. Halo rekan-rekan pekerja khususnya peserta program BPJS TK. Tanpa terasa sudah memasuki tahun baru. Di tahun ini, tidak ada cara terbaru mencairkan tabungan JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan atau dulunya bernama Jamsostek. Prosedurnya belum berubah semenjak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 46 yang resmi diberlakukan mulai 1 September 2015 tiga tahun lalu.

Baca Juga: 13 Penyebab Kenapa Pencairan JHT Ditolak dan Cara Mengatasinya
Peraturan tersebut tampaknya memang sudah menjadi keputusan final dan tidak akan ada revisi lagi. Setidaknya dalam waktu dekat ini. Tapi admin yakin, pada tahun-tahun yang akan datang, di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) akan ada revisi dan pasal-pasal baru demi semakin memaksimalkan kinerja lembaga resmi pemerintah tersebut dalam melindungi para pekerja di Indonesia.

Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Baiklah, syarat-syarat mencairkan uang JHT pada tahun 2018 ini adalah sebagai berikut:

Bagi peserta BPJS TK yang ingin mencairkan tabungan JHT full 100%, syaratnya harus sudah tidak bekerja minimal 1 bulan. Baik itu karena resign, habis kontrak atau kena PHK. Dan pada saat mengajukan pencairan belum bekerja lagi pada tempat-tempat kerja yang mendaftarkan pekerjanya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Sementara bagi karyawan yang masih aktif bekerja, juga boleh mengambil uang JHT-nya. Dengan satu syarat harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Dan itupun saldo JHT yang bisa diambil hanya 10% jika untuk persiapan pensiun. Boleh diklaim 30% kalau akan digunakan untuk biaya perumahan,misalnya untuk uang muka kredit rumah.

Masih sama bukan?

Berkas-berkas yang harus dibawa juga masih sama. Untuk peserta BPJS TK yang sudah tidak bekerja minimal sebulan, berkas-berkasnya adalah seperti berikut ini:

1. Membawa Kartu peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan yang Asli.

2. Melampirkan Surat pengunduran diri/Surat pemberhentian kerja/Surat Pengalaman Kerja/Paklaring. Pilih salah satu di antaranya. Selain membawa salinannya (fotocopy), sobat juga wajib menyertakan berkas aslinya.

3. Membawa kartu identitas yang berlaku berupa E-KTP asli dan fotokopi.

4. Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli beserta fotokopinya satu lembar.

5. Membawa Buku Tabungan asli beserta salinannya satu lembar. Buku Tabungan tersebut harus milik peserta yang bersangkutan. Buku rekening orang lain meskipun itu saudara sendiri tidak akan diterima apapun alasannya.

6. Membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi peserta yang mencairkan saldo JHT di atas 50 juta.

Khusus, bagi peserta yang berhenti kerja setelah tanggal 1 September 2015, selain lima berkas tadi, juga wajib menyertakan dokumen tambahan.

Jika berhenti kerja karena telah habis masa kontrak, wajib membawa surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.

Sedangkan jika berhenti kerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau istilah kerennya dipecat, maka dokumen tambahannya adalah:

Bukti Pendaftaran Bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Baca Juga: Panduan Tuntas Cara Mencairkan Uang Jaminan Hari Tua Secara Online Melalui Layanan e-Klaim JHT 2019

Kiranya demikian saja informasi tentang tata cara dan persyaratan klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek di tahun 2018 ini. Mudah-mudahan bermanfaat bagi teman-teman yang membutuhkannya. Lebih dan kurang admim minta maaf. Jika teman-teman ingin bertanya atau sharing pengalaman, silakan sampaikan di kolom komentar. Terima kasih. ^^

3 komentar untuk "Inilah Syarat dan Cara Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek tahun 2018"

  1. Beberapa bulan yang lalu saya juga mencairkan BPJS gan, asalkan semua sudah lengkap maka bisa cepat dicairkan

    BalasHapus
  2. Saya kerja di Surabaya,udah resign apakah bisa mencairkannya di Bogor dan apa aja persyaratannya

    BalasHapus
  3. bln agustus thn lalu bpjs sy sdh tdk aktif.trs sm perusahaan sdh d dptrkan lagi jd 2 kartu apakah bs d ambil bpjs nya yg dulu..

    BalasHapus